Nilai dan norma konstitusi dan tantangannya

 Nilai dan norma konstitusi dan tantangannya


Nama : Maulana Ibrahim

Prodi / Kelas : Fakultas Teknik Elektro / Sabtu Siang

NIM : 531221045

 

KONSTITUSI

 

Istilah “Nilai Konstitusi” Menurut Soemantri Martosoewignjo dalam buku Astim Riyanto berjudul Teori Konstitusi, istilah konstitusi berasal dari kata “constitution”, yang dalam bahasa Indonesia kita kenal sebagai undang-undang dasar

C. F. Strong sebagaimana dikutip oleh Agus Himmawan Utomo dalam buku Konstitusi: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran menyatakan bahwa, pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Oleh karena itu, setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu :

Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,

Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.

Dalam bukunya Reflection on the Value of Constitutions in our Revolusionary, Karl Loewenstein sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam buku yang sama, membagi tiga tingkatan nilai konstitusi, yaitu nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik.

Chandra Parbawati dalam buku Konstitusi dan Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa nilai normatif berarti konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah bangsa benar-benar dipatuhi oleh penguasa maupun masyarakat secara murni dan konsekuen.

Nilai nominal berarti konstitusi berlaku secara hukum, namun dalam implementasinya belum bisa dijalankan secara maksimal sebagaimana diterangkan Kusnardi & Harmaily Ibrahim dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.

Sedangkan nilai semantik mengartikan konstitusi tetap berlaku, namun hanya formalitas semata dan digunakan dalam menjalankan kekuasaan politik. Dalam praktiknya, terdapat penyelewengan, sehingga konstitusi tidak dijalankan sama sekali sebagaimana diterangkan Chandra Parbawati dalam buku yang sama.

Nilai Konstitusi dalam UUD 1945

Menurut hemat kami, apabila nilai-nilai konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) diklasifikasikan, maka dapat disimak sebagai berikut:

 

 

Nilai-nilai konstitusi idealnya harus dilaksanakan secara normatif, karena akan memengaruhi tercapai atau tidaknya tujuan sebuah bangsa yang tercantum di dalam konstitusi, dalam konteks Indonesia, tujuan bangsa Indonesia, di antaranya, dapat dilihat pada Alinea Keempat UUD 1945, yakni:

“…untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Memang bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya, seperti kondisi sekarang ini di mana pendidikan, perekonomian, kesehatan dan keadilan hukum yang belum sesuai dengan apa yang diamanatkan konstitusi.

Maka, negara harus benar-benar hadir untuk memenuhi apa yang menjadi hak warga negara, dan warga negara harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hal ini semata-mata untuk mengimplementasikan nilai konstitusi secara normatif agar tujuan negara tercapai.

 

TANTANGAN KONSTITUSI

Tantangan terhadap norma konstitusi Indonesia bisa berkisar dari berbagai hal, seperti implementasi yang kurang optimal, ketidakseimbangan kekuasaan antara lembaga negara, hingga perubahan sosial dan budaya yang berkembang. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi adalah:

Implementasi yang Kurang Optimal: Meskipun Indonesia memiliki konstitusi yang canggih dan progresif, implementasinya sering kali tidak optimal karena berbagai alasan, termasuk kurangnya kepatuhan terhadap hukum oleh lembaga negara atau masyarakat.

Ketidakseimbangan Kekuasaan: Tantangan lainnya adalah ketidakseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kadang-kadang, salah satu lembaga dapat mengakumulasi kekuasaan yang berlebihan, mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan.

Perubahan Sosial dan Budaya: Perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat dapat menimbulkan tantangan bagi norma konstitusi yang mungkin tidak lagi mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi rakyat.

 

 

REFERENSI

Agus Himmawan Utomo. Konstitusi: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius, 2007;

Astim Riyanto. Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo, 2000;

Chandra Parbawati. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan, 2019;

Kusnardi & Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

 

Komentar